Kamis, 09 Januari 2014

CyberCrime

Diposting oleh Eha Julaeha di 06.14
Definisi Cybercrime

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime,  The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :

" ....any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer", mengartikan kejahatan komputer sebagai :

"Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal".

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2. Karakteristik Cybercrime

Karakteristik Cybercrime, diantaranya :

a. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberscpace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.

c. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu,nilai,jasa,uang,barang,harga diri, martabat, kerahasian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.

d. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

3. Faktor Penyebab Cybercrime

a. Segi Teknis
Adanya teknologi internet menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yangn lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

b. Segi Sosio Ekonomi
Adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network). Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.

4. Jenis-Jenis CyberCrime 

a. Hacking
Hacking adalah salah satu jenis cybercrime dimana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah sistem komputer di jaringan komputer.

b. Cracking
Cracking adalah salah satu kejahatan internet yang merupakan jenis hacking untuk tujuan kejahatan.
Istilah Cracker adalah hacker bertopi hitam. Meskipun sama-sama menerobos sistem keamanan komputer orang lain, hacker lebih berfokus kepada prosesnya. Sedangkan cracker lebih berfokus untuk menikmati hasilnya.

c. Phising
phising adalah proses dimana pelakunya bertindak sebagai entitas resmi dan mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi seperti nomor kartu kredit.
Trik phising adalah memancing pemakai komputer di jaringan internet supaya menyerahkan identitas berupa user dan passwordnya pada suatu website yang sudah di-deface.

d. Carding
Cardung adalah cybercrime dalam bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit/kartu debet orang lain yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan lain untuk kejahatan internet jenis ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya.

e. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

f. Malware
Malware adalah program komputer yang bekerja untuk menemukan kelemahan dari suatu software. Jenis walmare terdiri dari, trojan, worm, trojan horse, adware. Malware dianggap sebagai cybercrime karena kegiatan ini sangat merugikan pengguna jaringan internet dengan resiko kehilangan data-data penting pada komputer.

5. Penanggulangan Cybercrime

1. Pengamanan sistem
Mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah yang dapat merugikan.

2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime, sebagi berikut :

a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselarakan dengan konvensi internasional.

b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

c. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

3. Perlunya Cyberlaw
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT(Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cybercrime-27/
http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_%2BKejahatan%2B Bidang%2BTI.ppt
http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/



0 komentar:

Posting Komentar

 

Eha Julaeha Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template and web hosting Graphic from Enakei