Minggu, 12 Mei 2013

Manusia Dan Keadilan

Diposting oleh Eha Julaeha di 01.08



Pengertian Keadilan 

Keadilan adalah kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tetapi menurut Thomas Nagel, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tetapi banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Selain itu menurut Aristoteles, Keadilan adalah adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Sedangkan keadlian oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakn kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudsah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yanng sama dari kekayaan bersama.

Keadilan Sosial    
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.

Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila pada sila kelima. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “ keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang Adil Dan Makmur.”

Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warga negaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

Macam-Macam Keadilan
A)     Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakatyang membuat dan menjaga kesatuannya. Pedapat Plato itu disebut keadilan moral. Sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.

B)      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contohnya, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Ali menerima Rp 100.000,- maka Budi harus menerima Rp 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

C)      Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada (Fakta). Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Kejujuran bersangkutan erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir yang disebut nurani dalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran atau ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan dan atas diri keyakinannya maka seorang diketahui kepribadiannya.

Kecurangan  
Kecurangan atau curanng identik dengan ketidakjujuran atau todak jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun oranng lain menderita karenanya.

Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senanga bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
     a.       Apek Ekonomi
     b.      Aspek Kebudayaan
     c.       Aspek Peradaban
     d.      Aspek Teknik

Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar noram tersebut dan jadilah kecurangan.

Pemulihan Nama Baik   
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Leboih-lebih jika seseorang menjadi teladan bagi orang-orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.

Ada peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artiunya orang lebih baik mati daripada malu. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik.

Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesaui dengan kodrat manusia, yaitu:
       a.   Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
 b.  Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.

Pembalasan  
                Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Rekasi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkab oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk emwujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya, Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.memperthankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


Sumber :
Buku Seri Diktat MKDU: Ilmu Budaya Dasar oleh Widyo Nugroho dan Achmad Muchji yang diterbitkan oleh Gunadarma.
                

0 komentar:

Posting Komentar

 

Eha Julaeha Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template and web hosting Graphic from Enakei