
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tetapi menurut Thomas Nagel, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tetapi banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Selain itu menurut Aristoteles, Keadilan adalah adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Sedangkan keadlian oleh
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakn kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudsah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara
hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yanng
sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah
satu butir dalam Pancasila pada sila kelima. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam dokumen lahirnya Pancasila
diusulkan oleh Bung karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara.
Bung Hatta dalam uraiannya
mengenai sila “ keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” menulis sebagai
berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang Adil Dan Makmur.”
Pengertian keadilan sosial memang
jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan
atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah
negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya
suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep
ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warga
negaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial,
keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah
sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan
ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang
mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya
sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena
ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau
sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap
orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan
“buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan
sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Macam-Macam Keadilan
A)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakatyang membuat dan menjaga kesatuannya.
Pedapat Plato itu disebut keadilan moral. Sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan
legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan
petugas kehutanan.
B)
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contohnya,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andai kata Ali menerima Rp 100.000,- maka Budi harus menerima Rp
50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil.
C)
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyatan yang ada. Sedangkan kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada (Fakta). Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran
dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya
sama hak dan kewajiban serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Kejujuran
bersangkutan erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi
Nurani, filsafat berfikir yang disebut nurani dalah sebuah wadah yang ada dalam
perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran atau ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan dan atas
diri keyakinannya maka seorang diketahui kepribadiannya.
Kecurangan
Kecurangan
atau curanng identik dengan ketidakjujuran atau todak jujur dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar.
Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi.
Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun oranng lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senanga bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
a. Apek
Ekonomi
b. Aspek
Kebudayaan
c. Aspek
Peradaban
d. Aspek
Teknik
Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri,dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar noram tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Leboih-lebih jika seseorang menjadi teladan bagi orang-orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Leboih-lebih jika seseorang menjadi teladan bagi orang-orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”
artiunya orang lebih baik mati daripada malu. Setiap orang tua selalu berpesan
kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti
sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat
malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun,disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang
baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesaui dengan kodrat manusia, yaitu:
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia
Pada hakekatnya, pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Rekasi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa dan
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkab oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk emwujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya, Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia lain. Oleh karena itu tiap manusia
tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu.memperthankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Sumber :
Buku Seri Diktat MKDU: Ilmu Budaya Dasar oleh Widyo Nugroho dan Achmad Muchji
yang diterbitkan oleh Gunadarma.

0 komentar:
Posting Komentar